Ombudsman Prihatin Pemkot Palu Tak PSBB
PALU, LUWUK POST–Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) prihatin dengan lonjakan pasien Covid-19 di kota Palu. Sebagai ibu kota, meningkatnya pasien Covid-19 berbahaya bagi kabupaten lainnya dalam provinsi Sulteng.
Kepala Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah, mengatakan Ombudsman telah mengingatkan soal kekhawatiran melonjaknya pasien Covid-19, pekan lalu lewat surat resmi. Ombudsman meminta Pemkot Palu dan Pemkab Donggala menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, surat itu seperti seperti angin lalu.
“Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah “takjub” dengan sikap Pemkot dan Pemkab yang seolah tidak lagi menjadikan PSBB sebagai opsi tindakan kedaruratan,” kata Sofyan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/10).
Jika yang terjadi kenaikan Covid-19, Sofyan mengatakan Pemkot Palu mengorbankan para tenaga medis yang berada di garis depan.
“Ombudsman prihatin dengan keadaan ini dimana seolah olah pihak RS dijadikan adalah garda terdepan penanganan Covid-19. Petugas medis di RS Anutapura mulai terpapar. Pertanyaannya adalah sampai di mana kekuatan mereka memberi pelayanan kesehatan?” kata Sofyan.
Pada 6 Oktober 2020, Pasien Covid-19 di Palu bertambah lagi dengan lonjakan 21 pasien baru. Demikian juga Kabupaten Sigi kini ada 15 pasien, sementara di Donggala ada 22 pasien terpapar. Dibalik kenaikan angka pasien terpapar, tak ada lagi wacana untuk lakukan PSBB baik di kota, Donggala juga Sigi.
21 pasien baru di Kota Palu dalam sehari itu merupakan kasus terbesar di Palu sepanjang Covid-19 mewabah di Palu pada Maret 2020. “Sementara kita melihat, operasi yustisi tidak lagi gencar dilakukan kecuali di perbatasan memasuki kota Palu,” kata Sofyan. (bas)