![OPERASI YUSTISI: Tim operasi Yustisi Pemkot Palu menyasar café tempat nongkrong anak-anak muda, agar selalu mengindahkan 3 M. [Foto Dok Pemkot Palu]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/operasi-yustisi.jpg?fit=935%2C500&ssl=1)
OPERASI YUSTISI: Tim operasi Yustisi Pemkot Palu menyasar café tempat nongkrong anak-anak muda, agar selalu mengindahkan 3 M. [Foto Dok Pemkot Palu]
PALU, LUWUK POST– Tim gabungan Pemerintah kota Palu serta aparat TNI dan Polri kembali melakukan Operasi Yustisi penegakkan aturan protokol kesehatan pada Sabtu malam, 10 Oktober 2020.
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP kota Palu, Trisno Yunianto kali ini kembali menyasar para pelaku usaha seperti kafe, restoran, rumah makan, dan tempat-tempat karaoke yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Trisno masyarakat yang berkunjung ke kafe-kafe maupun restoran agar tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.
Menurut Trisno, apabila pihaknya turun lagi melakukan operasi Yustisi dan para pelaku usaha tidak memenuhi protokol kesehatan, maka Pemerintah kota Palu tidak segan-segan melakukan pencabutan izin usaha.
Operasi ini, katanya akan terus dilakukan hingga bulan Desember 2020 mendatang sebagai upaya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di kota Palu.
Ikut serta dalam operasi ini yaitu Kepala Dinas Pariwisata kota Palu, Nawab, serta para pejabat dari Satpol PP kota Palu, dan Dinas Perhubungan kota Palu.
Sampai dengan 12 Oktober 2020, jumlah Covid-19 di Sulawesi Tengah terus melonjak. Tercatat dari data Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng jumlah pasien yang meninggal positif Covid-19 bertambah 3 orang, 2 orang di Kota Palu dan 1 orang di kabupaten Tolitoli.
Sementara pasien yang sembuh 4 orang yakni 2 orang di kota Palu, 1 orang di kabupaten Tolitoli dan 1 orang di Morowali Utara. Jumlah pasien yang masih dirawat di seluruh Sulteng berjumlah 166 pasien, 99 pasien diantaranya di Kota Palu. (bas)