PALU, LUWUK POST-Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengingatkan terhadap kampanye di masa Pandemi Covid-19 diwajibkan menggunakan surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian setempat.
“Dalam penyelenggaraan kampanye wajib adanya surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat ketika itu tidak ada maka kampanye itu dapat dibubarkan,” ujar Ruslan Husen, pekan lalu.
Ruslan mengatakan, apabila ada kerumunan dalam tahapan kampanye, Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan terukur hingga pada tahapan penghentian atau pembubaran kampanye.
“Yang pertama adalah pencegahan melalui komunikasi persuasif terhadap pelaksana kampanye, kemudian ini tidak diindahkan langkah berikutnya adalah memberikan peringatan tertulis, dan jika tetap tidak diindahkan maka yang berikutnya adalah penghentian kampanye atau pembubaran kampanye,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada di masa Pandemi Covid-19 bukan hanya prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil) tetapi juga prinsip keselamatan untuk semua.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu juga menambahkan, penerapan protokol kesehatan adalah salah satu objek pengawasan dari pengawas pemilihan
“Di masa kampanye kedepan sampai dengan tahapan pemilihan kepala daerah salah satu objek pengawasan dari pengawas pemilihan adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan tahapan dengan penerapan protokol kesehatan,” tambahnya. (bas)