LUWUK, LUWUK POST—Pemberantasan peredaran miras terus ditingkatkan. Sebab, salah satu penyebab terjadinya kriminalitas bersumber dari miras.
Senin malam (19/10), jajaran Kepolisian Sektor Bunta kembali menggeledah salah satu rumah warga yang disinyalir sering menjual miras. Dari penggeledahan di kediaman milik MT (32) di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, itu, polisi berhasil menyita 8 kantong cap tikus.
Seluruh barang bukti miras cap tikus langsung diamankan ke Mapolsek Bunta. Sedangkan pemilik diberikan pembinaan dan teguran untuk tidak menjual lagi miras jenis apapun.
“Jika masih kedapatan, kami akan mengambil langkah berupa proses hukum,” tegas Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko.
Sedangkan dari Luwuk dilaporkan, tim Patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menyita 25 kantong plastik berisi jenis cap tikus di salah satu kios milik KAO (48) di Kelurahan Bungin, Kacamatan Luwuk. (awi)