Banggai Brother’s

Pemkab Balut Kesulitan Capai Pendapatan Asli Daerah Sektor Perikanan

KEWENANGAN PROVINSI: Tempat pembudidayaan ikan di Desa Tinakin, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Senin (5/10). Pengolahan perikanan di luat kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk pemberian bantuan alat tangkap atau izin usaha perikanan. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
KEWENANGAN PROVINSI: Tempat pembudidayaan ikan di Desa Tinakin, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Senin (5/10). Pengolahan perikanan di luat kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk pemberian bantuan alat tangkap atau izin usaha perikanan. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
 BANGGAI, LUWUK POST-Pengelolaan sektor perikanan tak lagi di tingkat kabupaten. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta membedakan daerah yang memiliki potensi di sektor perikanan, pertanian, dan pertambangan.

Permintaan itu mengemuka dalam pertemuan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan sejumlah akademisi dari Universitas Tadulako. “Itu yang saya usul, satu legal potensi. Potensi ini kan sudah diambil,” tutur Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut Balsam Sarikaya, Selasa (6/10).

Akibat pengalihan kewenangan, segala izin di sektor perikanan beralih ke pemerintah provinsi. Otomatis pemerintah kabupaten tak bisa lagi memungut retribusi saat pelaku usaha mengurus izin. “Kita yang 95 persen laut jangan samakan dengan Sigi,” tutur dia.

Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut bukan sekali menyoal pengalihan kewenangan ini. Sebab, instansi ini diberikan target pendapatan asli daerah di setiap tahun anggaran. “Jadi kalau ada usulan di Musrenbang kami serahkan ke provinsi,” tuturnya.

Usulan yang dimaksud Balsam adalah pengadaan alat tangkap hingga jaring apung budidaya ikan di laut. Semua dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini mengurus 13 kabupaten/kota dengan APBD tak lebih dari Rp 3 triliun.

Pengalihan kewenangan menyulitkan kabupaten mengejar pendapatan asli daerah. Tahun 2019 misalnya, Dinas Perikanan  hanya meraup pendapatan asli daerah sebesar Rp1,066 miliar. Jika kewenangan diberikan secara penuh, pendapatan asli daerah yang diperoleh lebih besar.

Ketika Covid-19 melanda, pendapatan asli daerah di sektor perikanan turut terdampak. Hingga Agustus 2020 yang diperoleh baru sekitar Rp400 juta dari target Rp 1 miliar. “Ikan menumpuk di Jakarta,” tutur Balsam.

Pengalihan kewenangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kemudian dalam Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2020 tentang Perizinan Tertentu. “Bahwa 0-4 mil itu sudah kewenangan provinsi, apapun yang ada di situ, termasuk surat izin penangkapan ikan,” tuturnya.

Pemangkasan kewenangan sektor perikanan juga tambah ketat setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Perencanaan Nomenklatur Perencanan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 Atas pelbagai aturan itu, Dinas Perikanan di tingkat kabupaten tersisa mengurus perikanan darat. Sementara Kabupaten Banggai Laut yang di lingkari 95 persen lautan turut tunduk pada regulasi. “Nama kita Dinas Perikanan dan Kelautan, tapi urus perikanan darat,” katanya. (ali)