LUWUK, LUWUK POST— Pemberantasan peredaran miras cap tikus di Kabupaten Banggai semakin digencarkan aparat kepolisian dengan menyasar, rumah, warung dan toko kecil bahkan sampai di lokasi penyulingan.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Bunta, Sabtu (3/9) lalu. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, itu, kembali memusnahkan satu tempat pembuatan cap tikus di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya.
Di dalam gubuk itu, Nanang bersama anggotanya menemukan alat penyulingan serta sebuah galon serta drum yang digunakan sebagai tempat masak berisikan bahan baku pembuatan miras cap tikus atau saguer.
“Galon tersebut berisikan cap tikus sebanyak 25 liter. Sedangkan di dalam drum sebanyak 50 liter,” ungkap Nanang.
Dia menyatakan, agar pemilik tempat penyulingan cap tikus tidak dapat lagi melakukan akfititasnya, alat penyulingan minuman haram itu dimusnahkan. “Untuk gubuknya juga kami musnahkan dengan cara dibongkar,” tegasnya.
Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menuturkan, lokasi gubuk penyulingan itu harus ditempuh dengan dengan melewati sungai dan perkebunan warga. “Kami tidak akan pernah lelah memberantas miras meski harus berjalan kaki puluhan kilometer,” pungkasnya. (awi)