Hukum

Perusahaan Nikel Polisikan Warga

Dituding Ganggu Aktivitas PT Prima Dharma Karsa

BLOKADE JALAN: Warga yang memblokade jalan koridor PT Prima Dharma Karsa, belum lama ini. [Foto: Asnawi Zikri/Luwuk Post]
BLOKADE JALAN: Warga yang memblokade jalan koridor PT Prima Dharma Karsa, belum lama ini. [Foto: Asnawi Zikri/Luwuk Post]

LUWUK, LUWUK POST- Sejumlah warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana yang memperjuangkan lahan di area PT Prima Dharma Karsa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mereka dilaporkan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu lantaran dituding menghalang-halangi aktivitas perusahaan dengan memblokade jalan koridor.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, laporan dengan nomor polisi nomor LP/449/X/2020/Sulteng/Res Banggai tanggal 1 Oktober 2020, itu, kini ditangani Unit III Reskrim Polres Banggai atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi sudah memanggil dan meminta keterangan terhadap seorang warga yang diketahui bernama Renita G Botot (32) pada Senin (12/10).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary saat dikonfirmasi wartawan Harian Luwuk Post membenarkan pemanggilan tersebut. “Masih pemanggilan klarifikasi,” ungkap dia, Selasa (13/10).

Dia juga membenarkan bahwa masalah ini dilaporkan langsung oleh PT Prima Dharma Karsa. “Iya, dilaporkan pihak perusahaan,” kata Pino.

Sementara itu, Humas Eksternal PT Prima Dharma Karsa saat dikonfirmasi tidak mau merespon.

Sebelumnya, Renita G Botot bersama warga lainnya memblokade jalan koridor perusahaan. Itu dilakukan lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran lahan yang diklaim milik warga. Bahkan, warga tidak mau membuka blokade sebelum ada kejelasan pembayaran dari perusahaan. Aksi ini membuat mobilisasi material nikel terhenti hingga akhirnya perusahaan mempolisikan warga karena merasa dirugikan. (awi)