
BANGGAI, LUWUK POST-Limit dana kampanye yang diatur cukup besar. Ini memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk membiaya seluruh pengeluaran.
Dana kampanye diatur KPU Kabupaten Banggai Laut melalui surat keputusan nomor 1128/PL.02.5-Kpt/7211/KPU-Kab/IX/2020. Salinan keputusan yang diperoleh dari Komisioner KPU setempat, Yusuf Tommy, disebutkan dalam diktum pertama bahwa pasangan calon diberikan batasan membiayai kampanya sebesar Rp 4.514.953.625.
Dari tujuh item yang diatur dalam surat keputusan ini, pembuatan alat peraga kampanye (APK) mendapat porsi terbesar, yakni Rp 2.052.240.000. Disusul anggaran tatap muka sebesar Rp 1.410.000.000. Sementara biaya penyebaran bahan kampanye paling minim, nilainya hanya Rp 29.753.625.
KPU Kabupaten Banggai Laut menghitung seluruh biaya kampanye dengan memerhatikan jumlah pemilih berjumlah 47.505 dan 21.639 kepala keluarga yang tersebar pada 7 kecamatan dan 66 desa/kelurahan.
Dalam diktum ke lima disebutkan, pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu setempat Suparto Bungalo mengakui, lembaganya turut mengawasi laporan dana kampanye dalam Pilkada 2020. “Kita pantau pemakaian di lapangan,” katanya, Rabu (30/9).
Sejauh ini, informasi yang dihimpun Harian Luwuk Post, empat pasangan calon telah mendatangi sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai Laut untuk melaksanakan pertemuan tatap muka dengan masyarakat. (ali)
Rincian Dana Kampanye dari Penyelenggara
Uraian Jumlah
Rapat umum Rp 100.000.000
Pertemuan terbatas Rp 1.410.000.000
Pertemuan tatap muka Rp 470.000.000
Pembuatan bahan kampanye Rp 2.052.240.000
Jasa manajemen/konsultan Rp 50.000.000
Penyebaran bahan kampanye Rp 29.753.625
Pemasangan alat peraga kampanye Rp 402.960.000
Sumber: Keputusan KPU Banggai Laut nomor 1128/PL.02.5-Kpt/7211/KPU-Kab/IX/2020