Menyusul HATIMU dan AT-FM, WinStar Kantongi Nomor Urut 3
LUWUK, LUWUK POST-Rasa penasaran publik tentang tindaklanjut putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), akhirnya terjawab. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melaksanakan rapat pleno terkait putusan PTTUN tersebut, Rabu, pekan lalu.
Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo mengatakan, pihaknya memilih untuk tidak menempuh jalur kasasi, dan menerima putusan PTTUN Makassar dengan menetapkan WinStar sebagai pasangan calon pada Pilkada Banggai 2020. “Kita tidak kasasi dan akan tindaklanjuti putusan PTTUN. Itu hasil pleno,” ujar Alwin Palalo.
Hal serupa juga disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) KPU Kabupaten Banggai, Buyung Jamaludin. Ia mengaku telah dihubungi salah seorang komisioner KPU terkait hasil rapat pleno di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Tadi siang (Jumat, red) saya ditelepon salah seorang komisioner KPU untuk menyampaikan hasil pleno hari Rabu lalu. KPU Banggai memilih opsi untuk menerima putusan PTTUN Makassar,” terangnya.
Berdasarkan keputusan KPU tersebut, pasangan WinStar dipastikan ikut berkompetisi sebagai petahana dalam pesta demokrasi yang dihitung pungut 9 Desember 2020 mendatang.
Dengan demikian, WinStar berhak mengantongi nomor urut 3, menyusul dua kandidat lainnya, yakni pasangan nomor urut 1, Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU), dan pasangan nomor urut 2, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM). (and)