![DEMO LANJUTAN: Aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan pintu gerbang kantor DPRD Banggai, Jumat (9/10). Aksi demonstrasi tersebut adalah yang ketiga kalinya saat UU Omnibus Law disahkan DPR RI. [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/DEMO.jpg?fit=935%2C500&ssl=1)
DEMO LANJUTAN: Aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan pintu gerbang kantor DPRD Banggai, Jumat (9/10). Aksi demonstrasi tersebut adalah yang ketiga kalinya saat UU Omnibus Law disahkan DPR RI. [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]
Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa yang berasal dari sejumlah kampus di Kota Luwuk, ini, dikawal ketat ratusan aparat kepolisian dan TNI.
Pada aksi demonstrasi tersebut, ada momen diluar dugaan, khususnya oleh aparat kepolisian.
Massa aksi yang sehari sebelumnya terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, sesekali mencoba menggertak menerobos barisan aparat yang berjaga-jaga dengan tameng anti rusuh.
Di saat koordinator massa aksi memberikan aba-aba agar massa aksi menerobos masuk ke halaman kantor DPRD, aparat kepolisian mulai bersiap menghadang. Perintah pun dikeluarkan Kabag Ops Polres Banggai agar Intel dan Reskrim memvidieokan massa aksi yang melakukan tindakan anarkis.
Massa aksi tampak serius dan melangkah perlahan menuju barisan aparat. Namun faktanya, massa aksi tiba-tiba berbalik arah dan meninggalkan lokasi aksi sembari meneriakkan kata “Prank”.
Ya. Berbeda dari aksi demontrasi yang digelar Rabu (7/10) dan Kamis (8/10), aksi demonstrasi mahasiswa pada Jumat lalu, lebih tertib dan terkendali. Dalam aksi demonstrasi tersebut, mahasiswa atau massa aksi tak terlibat kontak fisik dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang kantor DPRD Banggai.
Aksi demonstrasi di hari ketiga itu, mahasiswa hanya membakar ban bekas dan menyampaikan orasi menolak keputusan DPR RI dan pemerintah yang mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, 5 Oktober 2020 lalu. (and)