![Kapolsek Labuan Ipda Moh Fikri, S.Sos memberikan imbauan kepada penyelenggara pesta pernikahan, Sabtu (5/10). [Foto Dok Polsek Labuan]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/bubarkan-pesta.jpeg?fit=935%2C500&ssl=1)
Kapolsek Labuan Ipda Moh Fikri, S.Sos memberikan imbauan kepada penyelenggara pesta pernikahan, Sabtu (5/10). [Foto Dok Polsek Labuan]
Perintah dilarang berkerumun itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona. Isi Maklumat ialah pelanggaran terhadap segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
Kapolsek Labuan Polres Donggala IPDA Moh. Fikri bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanantovea mendatangi sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Wani Dua Kecamatan Tanantovea dan Desa Labuan Lelea Kecamatan Labuan, Sabtu (3/10) Pukul 11.30 wita. Wilayah Polsek Labuan berbatasan dengan Kota Palu, atau hanya sekitar 2 kilometer dari Polsek Pelabuhan Pantoloan.
Kapolsek Labuan didampingi Sekretaris Kecamatan Labuan Arifin, S.P dan Personil Koramil 07 Tawaeli saat membubarkan tamu undangan.
“Kami memberikan imbauan kepada penyelenggara acara agar segera mengakhiri acara karena telah menimbulkan kerumunan dan sebagian besar tamu undangan tidak menggunakan masker. Penyelenggara menyampaikan permohonan maaf dan akan segera mengakhiri acara tersebut,” kata Fikri, Senin (5/10).
Kedua acara pesta resepsi tersebut tidak memiliki izin dan telah diperingati untuk tidak menggelar acara resepsi namun tetap melaksanakan. Dalam laporannya, penyelenggara pesta yang berada di dua tempat dapat menerima serta pesta berakhir dengan tenang. (bas)