Daerah

Pusat akan Atur Kerja Sama Luar Negeri dengan Pemda

PALU, LUWUK POST-Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, melaksanakan Sosialisasi Kerjasama Internasional oleh Pemerintah Daerah secara virtual, pada Selasa (27/10).

Peraturan yang disosialisasikan, meliputi Permenlu No 3 Tahun 2019 tentang panduan utama hubungan luar negeri oleh pemda, bentuk-bentuk kerja sama oleh pemda berdasarkan PP 28 tahun 2018, dan Sosialisasi Permendagri No 25 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama dengan daerah di luar negeri, dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. Damos Dumoli Agusman, menuturkan bahwa hubungan luar negeri dilaksanakan sesuai politik luar negeri, peraturan nasional, serta hukum, dan kebiasaan internasional.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, dalam membangun hubungan luar negeri. Di antaranya adalah, segala bentuk hubungan luar negeri dikonsultasikan kepada kementerian.

Sementara itu, Plh Karo Pemerintahan Pemprov Sulteng, Dahri Saleh, berharap segala regulasi kerja sama dapat terlaksana dengan baik di tingkat kabupaten/kota. “Kita harapkan regulasi kerja sama itu, bisa dilaksanakan dengan baik. Ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi,” kata Dahri.

Kerja sama luar negeri pernah terjalin di Kota Palu antara Pemkot Palu dengan pemerintah Swedia terkait penanganan sampah.

Kerja sama yang baik tersebut, harus bisa memberikan kontribusi bagi pemda, yaitu pengetahuan dan manfaat langsung. (bas)