Rakor Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu
LUWUK, LUWUK POST-Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai, melaksanakan rapat koordinasi di sekretariat Gakkumdu Kabupaten Banggai, Jumat (9/10).
Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2020, khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal pidana dalam Undang-undang (UU) Pemilihan, yakni pasal 70 ayat (1), pasal 71 ayat (1) dan ayat (3), pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta pasal 187A.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, juga bertujuan untuk membahas potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi saat tahapan kampanye dan mengantisipasi apabila ada temuan atau laporan.
Kegiatan ini adalah bentuk kesigapan Gakkumdu Kabupaten Banggai dalam menangani segala bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Pilkada Banggai. (and)