Hukum

Ratusan Liter Saguer Dimusnahkan

BERANTAS MIRAS: Ratusan liter saguer dimusnahkan saat operasi pemberantasan miras di hutan Desa Argakencana, Kecamatan Moilong. (Foto: Istimewa)
BERANTAS MIRAS: Ratusan liter saguer dimusnahkan saat operasi pemberantasan miras di hutan Desa Argakencana, Kecamatan Moilong. (Foto: Istimewa)

LUWUK, LUWUK POST-Jajaran Polres Banggai saat ini terus melakukan upaya memberantas peredaran minuman keras. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Terbaru, Kepolisian Sektor Toili merazia tiga pabrik pembuatan miras lokalĀ  jenis cap tikus yang ada di dalam hutan Desa Argakencana, Kecamatan Moilong, Sabtu (10/10).

Sayangnya, di tiga lokasi yang harus ditempuh dengan jarak puluhan kilometer dan menyebrangi sungai itu, polisi tidak menemukan pemilik pabrik miras tersebut untuk diproses hukum.

Kapolsek Toili Iptu Candra, mengungkapkan, dari razia di tiga lokasi itu pihaknya hanya berhasil memusnahkan ratusan liter bahan baku pembuatan miras cap tikus atau saguer.

“Total saguer yang dimusnahkan dari tiga pondok itu sebanyak 800 liter,” ungkap Iptu Candra.

Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan pondok serta seperangkat alat yang digunakan untuk memproduksi minuman haram itu berupa drum, bambu, plastik dan jeriken.

“Karena medan yang sulit, seluruh barang bukti dimusnahkan di TKP,” bebernya.

Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, menerangkan, minuman keras menjadi pintu awal terjadinya tindak kriminilatas atau tindak kejahatan lain.

“Sebab setelah meneguk miras, seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya nalar. Sehingga bisa melakukan tindak kejahatan,” terang Satria.

Untuk itu, pihaknya memerintahkan seluruh jajarannya agar rutin menggelar razia pemberantasan miras dari hulu hingga hilir.

“Tak ada kata lelah demi menjaga situasi kamtibmas agar nyaman dan kondusif,” pungkas perwira dua melati ini. (awi)