SALAKAN, LUWUK POST-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Muh Risal Arwie, kembali menyuarakan kritikan pedas terhadap fenomema penyelenggaraan pemerintahan di daerah, di hadapan para pejabat eksekutif dan legislatif. Dalam forum sidang paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun 2021 itu, Risal menilai, perlu adanya rukiah terhadap para pejabat.
Menurutnya, pejabat yang dimaksud kerap memperlihatkan tingkah laku yang tidak mencerminkan kejujuran terhadap daerah. Bahkan, katanya, tak menggambarkan rasa memiliki Bangkep.
Pernyataan itu disampaikan, Risal, berkaitan dengan upaya membenahi model atau pola penyusunan dokumen anggaran daerah, agar menyentuh kebutuhan prioritas yang simetris dengan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, DPRD tidak memiliki visi dan misi terkait hal itu. Sehingga DPRD diminta untuk berkiblat terhadap RPJMD Pemda, yang dijabarkan dalam bentuk RKPD setiap tahun.
“Eksekutif punya Renstra yang menjadi refleksi dari RPJMD. Lalu punya Renja yang menjadi refleksi RKPD. Nah, kita di DPRD punya dokumen hasil reses. Ini yang seharusnya kita evaluasi,” tegasnya, Kamis (8/10).
Dia mengakui, tiga pimpinan DPRD belum sampai pada upaya memahami dengan baik model tersebut, sehingga para anggota legislatif (Aleg) belum dibekali dengan RKPD yang jelas. Sebab, apabila pokok pikiran (Pokir) melenceng dari kebijakan prioritas, maka akan menyandra APBD.
“Jika hal itu menyandra APBD, saya pikir itu tidak adil. Sebaiknya kita harus berkaca diri, supaya menerima setiap usulan harus konstruktif,” tutur dia.
Kata Risal, regulasi telah mengatur segalanya secara tertata dan teratur. Di mana waktu penyusunan dokumen dimulai dari hasil reses, lalu diserahkan kepada pimpinan, kemudian diteliti dengan menyatukannya sesuai kebijakan umum. Selanjutnya dikunci melalui paripurna.
“Hasil paripurna langsung diserahkan kepada Bappeda. Dan waktu untuk memproses itu juga telah diatur dalam undang-undang,” imbuh dia.
Untuk itu, Risal mengimbau seluruh pihak agar berpikir secara holistik, sehingga tidak ada lagi pemahaman mengambil atau menyerang bagian yang telah ditetapkan sesuai jalurnya.
Menjadi bahaya atau berisiko, jika dokumen KUA-PPAS begitu saja diterima lalu disisipkan Pokir di dalamnya. Jika itu terjadi, Risal menilai akan tamatlah Parlemen Trikora. “Kita akan difitnah, bahwa DPRD telah membongkar APBD. Jadi semua ini harus dipahami,” jelasnya.
Dia menilai, jika tidak ada perbaikan pola pada penyusunan dan tata kelola hingga pelaksanaan APBD, maka sebesar apa pun anggaran tidak akan mampu membiayai belanja daerah.
“Jangankan Rp 2 triliun, US 2,9 triliun dolar pun plus PAD dua kontainer emas tidak akan sanggup membiayai belanja daerah dengan model seperti itu,” pungkasnya.(Iman)