Sebelum Bentrok, Ketua DPRD Banggai Sempat Temui Massa Aksi
LUWUK, LUWUK POST-Aksi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh di depan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (8/10) kemarin, berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Sebelum bentrokan antara masa aksi dan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang kantor wakil rakyat tersebut terjadi, Ketua DPRD Banggai, Suprapto N yang didampingi anggota dewan fraksi PKS, yakni Mursidin dan Samiun L Agi, sempat menemui barisan massa aksi.
Pada momen tersebut, Suprapto dan anggota dewan fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa mereka juga menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dan akan membuat rekomendasi sesuai tuntutan masa aksi untuk diteruskan ke DPR RI.
“Kami menerima tuntutan mahasiswa. Dan kami akan membuat rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi keinginan mahasiswa, dan akan kami teruskan ke DPR RI sesuai dengan kewenangan kami sebagai anggota DPRD,” ujar Suprapto.
Di hadapan para masa aksi, Suprapto juga menyampaikan bahwa enam dari tujuh fraksi di DPRD Banggai, telah menyampaikan pernyataan sikapnya untuk menolak UU Omnibus Law.
Pada aksi demonstrasi sebelumnya, Rabu (7/10), mahasiswa dan buruh di Kantor DPRD Kabupaten Banggai menuntut agar para perwakilan fraksi partai politik (Parpol) menyampaikan pernyataan sikap untuk menolak UU Cipta Kerja.
Dari tujuh fraksi di parlemen Lalong yakni Fraksi PDI-P, Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, serta fraksi PHP atau PKB, Hanura dan Perindo, beberapa diantaranya “terpaksa” menyampaikan pernyataan sikapnya di hadapan mahasiswa dan buruh yang melangsungkan aksi demonstrasi.
Sejumlah fraksi yang dikoordinir langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto N, yakni PDI-P, PHP (PKB, Hanura dan Perindo), serta Partai Nasdem, harus mengeluarkan pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang resmi disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan sikap untuk menolak UU Omnibus Law itu, dimulai dari Ketua DPRD Banggai, Suprapto N. “Kami menolak UU yang telah banyak menimbulkan kontroversi (UU Omnibus Law). Dengan ini kami menyatakan agar UU tersebut ditinjau kembali untuk direvisi,” ujarnya.
Selanjutnya, pernyataan penolakan UU itu dilanjutkan oleh Ketua Fraksi PHP, Safrudin Husain. Politisi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai ini juga meminta agar DPR RI meninjau kembali UU tersebut.
“PKB menolak dan meminta kembali agar DPR RI meninjau kembali UU Omnibuslaw karena UU tersebut sudah meresahkan masyarakat buruh,” tegasnya.
Dari Fraksi PDI-P yang diwakili oleh Toto Rahardjo, juga menyatakan sikap menolak UU tersebut. “Kami dari fraksi PDI-P menolak UU Omnibus Law,” singkatnya.
Pun begitu dengan Fraksi Nasdem yang diwakili oleh Sukri Djalumang. Ketua Komisi II DPRD Banggai ini mengatakan pihaknya juga menolak UU yang dinilai hanya menguntungkan investor tersebut.
“Kami menolak UU Omnibus Law dan menerima aspirasi masyarakat untuk dibicarakan di tingkat pimpinan,” tandasnya. (and)