LUWUK, LUWUK POST-Aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh di Kantor DPRD Kabupaten Banggai, memicu pernyataan sikap para perwakilan fraksi partai politik (Parpol) terkait disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Dari tujuh fraksi di Parlemen Lalong yakni Fraksi PDI-P, Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, serta fraksi PHP atau PKB, Hanura dan Perindo, beberapa di antaranya “terpaksa” menyampaikan pernyataan sikapnya di hadapan mahasiswa dan buruh yang melangsungkan aksi demonstrasi.
Sejumlah fraksi yang dikoordinir langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto N, yakni PDI-P, PHP (PKB, Hanura dan Perindo), serta Partai Nasdem, harus mengeluarkan pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang resmi disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan sikap untuk menolak UU Omnibus Law itu, dimulai dari Ketua DPRD Banggai, Suprapto N.
“Kami menolak UU yang telah banyak menimbulkan kontroversi (UU Omnibus Law). Dengan ini kami menyatakan, agar UU tersebut ditinjau kembali untuk direvisi,” ujarnya.
Selanjutnya, pernyataan penolakan UU itu dilanjutkan oleh Ketua Fraksi PHP, Syafrudin Husain. Politisi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai ini, juga meminta agar DPR RI meninjau kembali UU tersebut.
“PKB menolak dan meminta agar DPR RI kembali meninjau UU Omnibuslaw, karena UU tersebut sudah meresahkan masyarakat dan buruh,” tegasnya.
Fraksi PDI-P yang diwakili oleh Toto Rahardjo, juga menyatakan sikap menolak UU tersebut. “Kami dari Fraksi PDI-P menolak UU Omnibus Law,” singkatnya.
Pun begitu dengan Fraksi Nasdem yang diwakili oleh Sukri Djalumang. Ketua Komisi II DPRD Banggai ini mengatakan, pihaknya juga menolak UU yang dinilai hanya menguntungkan investor tersebut. “Kami menolak UU Omnibus Law, dan menerima aspirasi masyarakat untuk dibicarakan di tingkat pimpinan,” tandasnya. (and)