LUWUK, LUWUK POST—Satu orang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banggai, dinyatakan sembuh setelah berakhirnya masa isolasi mandiri.
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai menegaskan, belum ada penambahan pasien terkonfirmasi positif per Jumat (23/10).
“Tidak ada penambahan kasus, hanya ada satu orang selesai isolasi mandiri, dari Kecamatn Masama,” kata Nurmasita Datu Adam, juru bicara penanganan Covid-19, Jumat (23/10).
Pasien terkonfirmasi positif dari Kecamatan Masama itu, dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri selama sekira 14 hari. “Sudah sembuh dan bisa beraktivitas di luar,” paparnya.
Merujuk pada laporan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Banggai 23 Oktober 2020, kasus konfirmasi positif sebanyak 97 orang, terdiri dari 53 kasus lama (isolasi mandiri), 42 sembuh dan 2 meninggal.
Wilayah sebaran 53 kasus lama itu, terdiri dari 23 kasus dari Kecamatan Luwuk, 20 dari Kecamatan Luwuk Selatan, 4 dari Kecamatan Luwuk Utara, 1 dari kecamatan Toili, 2 dari kecamatan Batui, 1 dari kecamatan Nambo, serta 2 dari kecamatan Kintom. Sementara untuk suspek masih tercatat 18 kasus, probable 0 dan discarded 2 kasus.”Untuk hari ini tidak ada penambahan kasus baru,” papar Nurmasita, Sabtu (24/10).
Sehari sebelumnya tim gugus tugas melakukan operasi yustisi pencegahan Covid-19 di pantai Kilometer Lima, Kecamatan Luwuk Selatan Jumat (23/10). Tim gugus tugas tidak lagi membagikan masker tetapi langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. “Kami tidak lagi membagi masker, tapi langsung memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” tuturnya.
Sanksi diberikan sesuai dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019. Para pelanggar diberikan sanksi berupa kerja bakti pungut sampah, atau diminta menghafalkan Pancasila, maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Kami berharap, warga tidak lagi abai menggunakan masker,” kata Nurmasita, Sabtu (24/10). (ris)