Suprapto Optimistis Winstar Menangkan Gugatan
LUWUK, LUWUK POST-Gugatan bakal calon petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar), atas Surat Keputusan TMS sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Banggai, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, memasuki babak akhir.
Informasi yang dihimpun Harian Luwuk Post menyebutkan bahwa keputusan terkait gugatan tersebut akan disampaikan, Senin (12/10) hari ini.
“InsyaAllah info yang saya dapat seperti itu,” ujar Ketua Tim Koalisi Pemenangan Winstar, Suprapto N, saat dihubungi wartawan, Minggu (11/10).
Terkait gugatan tersebut, Suprapto mengatakan bahwa segenap tim koalisi pemenangan dan seluruh jajaran simpatisan Winstar sampai di pelosok-pelosok desa dan dusun, mempercayakan sepenuhnya kepada tim hukum yang telah ditunjuk untuk menangani gugatan tersebut.
“Kami sepenuhnya telah menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukum,” ucapnya.
Atas hasil keputusan yang akan disampaikan hakim PTTUN Makassar nanti, Suprapto optimis bahwa Winstar akan memenangkan gugatan atas keputusan TMS KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-KPT/7201/KPU-Kab/IX/2020.
“Kita memanjatkan doa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa agar kiranya doa dan permintaan kami dikabulkan, yakni PTTUN memutuskan Winstar memenangkan gugatan ini dan selanjutnya Winstar diterapkan sebagai pasangan calon. InsyaAllah kami semua optimis,” tandasnya.
Optimisme juga ditunjukkan oleh Ketua DPD Perindo Kabupaten Banggai, Hasman L Balubi.
Menurutnya, Partai Perindo sejak awal konsisten mendukung pasangan Winstar. Pun saat Winstar terganjal putusan TMS dari KPU Banggai. Namun demikian, Hasman mengaku pihaknya optimistis bahwa PTTUN akan mengabulkan gugatan dan memenangkan pasangan Winstar.
“Pada prinsipnya kami optimis PTTUN akan mengabulkan gugatan dan memenangkan pasangan Winstar. Sehingga sampai detik ini partai kami masih konsisten menunggu hasilnya. Karena hati ini yakin bahwa kandidat kami pasti jadi calon dan memenagkan kontestasi Pilkada 2020,” tandasnya. (and)