LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta KPU Kabupaten Banggai untuk segera menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks, Rabu (21/10).
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, dikeluarkan berdasarkan surat permohonan konsultasi KPU Kabupaten Banggai nomor 367/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/X/2020, pada tanggal 19 Oktober 2020.
Dalam poin 1 surat KPU Sulteng tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 157 ayat (11) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagimana dimaksud pada ayat (6), atau keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
“Berdasarkan pasal 157 ayat (12) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA RI mengetahui putusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi poin 2 surat KPU Sulteng tersebut.
Berdasarkan poin 1 dan 2 dalam surat KPU Sulteng tersebut, KPU Kabupaten Banggai diminta untuk segera menindaklanjuti putusan PTTUN dalam jangka waktu paling 7 hari setelah putusan PTTUN tersebut dikeluarkan.
Diketahui, majelis hakim PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) atas keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banggai pada tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai 23 September 2020. (and)