PALU, LUWUK POST–Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Kajian Lingkungan Hidup STrategis (KLHS) RPJMD yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Sembilan daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2020 di Sulawesi Tengah termasuk provinsi Sulteng dan Kota Palu.
KLHS merupakan dokumen lingkungan yang menjadi prasyarat dan acuan dalam penyusunan RPJMD. Dari RPJMD kemudian dijabarkan rencana kegiatan dan program (RKP) pemerintah daerah. Dasar hukum KLHS pun cukup banyak, baik dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup maupun peraturan pemerintah dan Permendagri.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan virtual Kamis (22/10), Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda I Kemendagri Drs Nyoto Suwignyo meminta pemerintah daerah menganggarkan penyusunan KLHS tahun 2020 sebelum dibuat RPJMD.
“Akan efektif bila sempat di tahun 2020 dibuat KLHS nya dan jika tidak sempat maka tahun dianggarkan tahun 202,” kata Nyoto.
KLHS ini akan menjadi acuan RPJMD bagi kepala daerah terpilih. KLHS yang sudah disusun, kemudian menjadi acuan bagi daerah menyusun RPJMD lima tahun mendatang. “Pemerintah daerah tidak akan kehabisan waktu menyusun RPJMD karena KLHS sudah ada,” kata Nyoto.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLH Provinsi Sulteng Andi Ramadani mengatakan sosialisasi KLHS ini dimaksudkan agar pemerintah daerah siap dari awal dalam menyusun KLHS. KLHS RPJMD disusun tiap lima tahun sekali, sesuai dengan visi misi kepala daerah terpilih.
“Dimaksudkan agar melalui kegiatan ini, sembilan daerah termasuk provinsi Sulteng sudah siap menyusun KLHSnya,” kata Andi.
Ada sembilan daerah yang menyelenggarakan pilkada yaitu pemerintah provinsi Sulteng, kota Palu, kabupaten Sigi, Poso, Touna, Banggai, Banggai Laut, Poso dan Morowali Utara.
Ketua Tim KLHS Sulteng Nur Sangadji menambahkan pentingnya KLHS sebagai salah satu instrumen dalam acuan pembuatan RPJMD.
Menurutnya, dokumen RPJMD yang disusun tanpa ada KLHS akan cacat hukum. “KLHS ini sudah berjalan selama 11 tahun acuan dasar hukumnya. Bagaimana jika RPJMD tidak ada KLHS padahal disyaratkan dalam undang-undang, maka yang saya khawatirkan ialah rawan digugat seperti yang terjadi di Riau,” kata Nur Sangadji.
Dasar hukum KLHS UU Nomor 32 tahun 2009, PP Nomor 46 tahun 2017 tentang KLHS, Permen LHK Nomor 69 tahun 2017 setya Permendagri Nomor 90 tahun 2019.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber DR Ir Fatma Djuwita dari Kementerian Lingkungan Hidup dan tim KLHS Sulawesi Tengah antara lain Dr Nur Sangadji, Nursalam Djaelangkara, Nur Edy dan Abdul Rahman. Serta dibuka oleh Plh Sekprov Sulteng Mulyono dan sambutan Plt Kadis Lingkungan Hidup Sulteng Sadly Lesnusa. (bas)