BANGGAI, LUWUK POST-Secara diam-diam, pemerintah Kabupaten Banggai Laut menerapkan aturan ketat. Penumpang kapal laut dikabarkan tertahan di Pelabuhan Banggai, Minggu (11/10) malam.
Melalui surat nomor 360/445/ST/2020, pemerintah daerah mewajibkan pelaku perjalanan dari Luwuk, Kabupaten Banggai menunjukkan rapid test nonreaktif. Pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah mesti menunjukkan PCR SWAB.
Sementara pelaku perjalanan dari Kabupaten Banggai Kepulauan ke Kabupaten Banggai Laut wajib menunjukkan identitas bahwa menetap di Kabupaten Banggai Kepulauan tanpa disertai hasil rapid test.
Dalam surat yang ditandatangani Penjabat Bupati Abdul Haris Yotolembah itu, juga disebutkan Satuan Tugas Covid-19 akan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan ASDP, Pelabuhan Banggai, Pelabuhan Rakyat Banggai, Lantibung, Kalupapi, Bone-bone, serta pelabuhan lainnya.
Penerapan aturan ini mulai berdampak. Di media sosial Facebook beredar belasan orang tertahan di Pelabuhan Banggai, Minggu (11/10) malam. Informasi yang diterima koran ini, mereka berasal dari Luwuk, Kabupaten Banggai.
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai Laut belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden itu. Adapun Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 tak pernah memberikan pernyataan resmi sejak virus ini merebak.
Juru bicara kerap kali mengumumkan kasus melalui akun media sosial pribadi. Termasuk kabar meninggalnya salah satu pasien yang meninggal dengan status probable pada Rabu (7/10/2020). (ali)