![BAHAS KORONA: Pelaksana tugas Wali kota Palu Sigit Purnomo Said dan Anggota DPRD Kota Palu Muthmainah Korona dalam siaran live Podcast, Selasa (29/9). Sigit dan Muhmainah membahas seputar penanganan Covid-19 di Kota Palu. [Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Palu]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/Pasha-Corona.jpg?fit=960%2C640&ssl=1)
BAHAS KORONA: Pelaksana tugas Wali kota Palu Sigit Purnomo Said dan Anggota DPRD Kota Palu Muthmainah Korona dalam siaran live Podcast, Selasa (29/9). Sigit dan Muhmainah membahas seputar penanganan Covid-19 di Kota Palu. [Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Palu]
Topik yang dibahas seputar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha dan fasilitas publik. Perbincangan ini dipandu Abdee Mari.
Sigit Purnomo alias Pasha menekankan agar semua tempat usaha dan fasilitas publik tetap menjalankan kegiatannya termasuk pesta pernikahan. “Namun harus ada izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 kota palu dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19” kata Pasha.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 mulai diberlakukan per 1 Oktober 2020.
Bagi pelaku perjalanan antarkabupaten se-Sulteng wajib membawa hasil tes cepat terbaru dan hanya berlaku dalam lima hari. “Namun jika pelaku perjalanan tidak membawa hasil rapid test maka di pintu penjagaan langsung di-rapid,” kata Pasha.
Kebijakan tes cepat berlaku sepekan, setelahnya tidak berlaku lagi. Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona mengatakan, dewan sangat mendukung setiap langkah maupun kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Palu.
Peran parlemen setempat diwujudkan dalam bentuk dukungan anggaran. Selain itu, dewan juga berwenang dalam pengawasan dengan membentuk tim satuan tugas. (bas/*)