Hukum

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap, 11 Paket Sabu Diamankan

LUWUK, LUWUK POST– Kepolisian Sektor Bunta menangkap tiga orang warga berinisial  RK alias N (34) warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo una-una, MG alias N (43) dan SY alias T (32) warga Kelurahan Bunta, Selasa (6/10) sekitar pukul 21.30 Wita.

Ketiga warga ini ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari ketiga pelaku satu diantaranya seorang perempuan.

Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Perempuan RK alias N pertama kita bekuk di Kelurahan Kalaka, Bunta. Di tangan pelaku ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Dunhil,” ungkap Nanang, Kamis (8/10).

Usai penangkap RK, dia bersama anggotanya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MG alias N di kediamannya di Kelurahan Salabenda. Ditangan MG, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku dalam kardus di dapur rumah pelaku.

“Dan kami menemukan lagi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batu dekat pagar rumah pelaku,” bebernya.

Dari hasil interogasi terhadap MG alias N, Nanang bersama anggotanya kemudian menangkap SY alias T di kediamannya di Kelurahan Bunta. Di rumah pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Di rumah pelaku SY kita menemukan alat hisap bong serta lima paket kecil berisikan narkotika jenis sabu di dalam cover ponsel milik pelaku,” kata dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai guna pengembangan serta proses hukum. (awi)