LUWUK, LUWUK POST-Tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) optimis memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terkait keputusan TMS oleh KPU Banggai.
Liaison Officer (LO) Winstar, Marwan Londol menjelaskan, optimisme tersebut didasarkan dari beberapa faktor. Pertama, KPU Kabupaten Banggai yang mengeluarkan SK TMS kepada Winstar, terlambat menindak lanjuti rekomndasi Bawaslu Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020.
“Itu artinya, KPU Kabupaten Banggai melanggar pasal 17 dan 18 PKPU Nomor 25 tahun 2013,” jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan surat Dirjen Otda Kemendagri RI Nomor 800/4795/OTDA, tertanggal 22 September 2020. Surat tersebut kata dia, dengan jelas menerangkan keadaan sesungguhnya terkait proses mutasi di lingkungan pemerintahan.
“KPU Kabupaten Banggai mengabaikan hal itu saat mengeluarkan SK tertanggal 23 September 2020, tentang TMS. Sehingga dalam hal ini, KPU Kabupaten Banggai diduga melanggar Pasal 17 dan 18 PKPU Nomor 25 tahun 2013,” tandasnya.
Olehnya sambung dia, hasil keputusan PTUN Makassar nanti akan menggambarkan bagaimana kinerja KPU Kabupaten Banggai. “Publik dapat menilai bagaimana tata kelola administrasi pemerintahan di lingkup KPU Kabupaten Banggai,” tutupnya. (and)