![BAHAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KPPS: KPU Provinsi bersama KPU kabupaten/kota di Sulteng melaksanakan rapat persiapan pembentukan KPPS di Best Western Hotel, Kota Palu, Senin (5/10). [Foto: Istimewa]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/KPU.jpg?fit=944%2C477&ssl=1)
BAHAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KPPS: KPU Provinsi bersama KPU kabupaten/kota di Sulteng melaksanakan rapat persiapan pembentukan KPPS di Best Western Hotel, Kota Palu, Senin (5/10). [Foto: Istimewa]
Kegiatan yang dilaksanakan di Best Western Hotel, Kota Palu, ini, dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten/Kota se-Sulteng.
“Pembahasan persiapan pembentukan KPPS dilaksanakan selama dua hari, dibuka oleh Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. Dan ada juga arahan dari anggota KPU RI Divisi Data, VirYan Aziz, via zoom,” ujar Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo, yang ikut serta dalam kegiatan tersebut, kemarin.
Menurutnya, masa pembentukan KPPS yakni sejak 1 Oktober hingga 23 November 2020. Sementara untuk masa kerja KPPS sendiri yakni sejak 24 November sampai dengan 23 Desember 2020. “Untuk usia KPPS yakni 20 sampai 50 tahun,” imbuhnya.
Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil; kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk mengumumkan DPT di TPS, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS, memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Selain melaksanakan tugas-tugas tersebut, KPPS juga memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pemilu. Yakni antara lain mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. (and)