Politik

WinStar Diyakini Ikut Pilkada

LUWUK,LUWUK POST— Pasangan calon Bupati Herwin Yatim dan Calon Wakil Bupati Mustar Labolo, diyakini akan mengikuti kontestasi pilkada tahun 2020.

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan kabupaten Banggai, Aryati Laha menegaskan, berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, pasangan Winstar berkeyakinan akan ikut dalam kontestasi Pilkada Banggai.

“Kami berkeyakinan pasangan Winstar akan ikut dan mendapatkan nomor urut tiga, sesuai nomor yang didapatkan pada pilkada lima tahun lalu,” tandasnya, kemarin (13/10).

Aryati mengungkapkan, dari keterangan saksi ahli yang diajukan pasangan Winstar terungkap, keputusan KPU Banggai yang menetapkan pasangan calon Herwin-Mustar, tidak memenuhi syarat (TMS) sangat keliru.

Aryati mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi ahli DR Sukaca terkait dengan ketentuan pasal 71 terdapat dalam Bab Tentang Kampanye Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara mengenai persyaratan administratif pencalonan diatur dalam bab pendaftaran Pasal 45 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jika salah satu  ketentuan syarat dimaksud dalam Pasal  Pasal  7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka calon yang bersangkutan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat, bukan menggunakan dasar pertimbangan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketika Winstar dinyatakan telah memehuhi syarat maka harus ditetapkan sebagai calon.

“Kalau syarat administratif pasangan Herwin-Mustar memenuhi syarat. Seperti yang KPU tetapkan pada tanggal 21 September 2020. Dengan begitu, kami optimistis Winstar akan ikut pilkada,” tandasnya.

Dalam persidangan pembacaan kesimpulan juga terungkap bahwa KPU Banggai telah melampaui batas kewenangan dan penerapan sanksi, seperti yang diungkapkan keterangan pendapat ahli Prof Abdul Muin Fathmal dan Dr Sukaca.

Sehingga dalam uraian kesimpulan, penggugat menilai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, tertanggal 23 September 2020 telah terbukti mengidap cacat kewenangan, cacat prosedur dan cacat substansi.

“Mari kita satukan kekuatan rakyat untuk kembali menenangkan Winstar memimpin Banggai untuk kedua kalinya,” tuturnya.

Rencanannya, Majelis Hakim PT TUN Makassar akan membacakan putusannya pada 19 Oktober 2020. (bdi)