LUWUK, LUWUK POST— Dalam mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Banggai tidak hanya memberikan edukasi protokol kesehatan kepada warga saja tetapi juga menyemprotkan disinfektan.
Penyemprotan cairan disinfektan ini melibatkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Polres Banggai. Seperti yang dilakukan personel Satuan Sabhara di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Nambo dan sekitarnya, Minggu pagi (15/11).
“Ini merupakan upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim.
Selain penyemprotan, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Di antaranya, agar warga mengikuti imbauan pemerintah terkait 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan serta nenjaga jarak.
“Masyarakat diimbau senantiasa tetap menjalankan protokol kesehatan, diantaranya wajib menggunakan masker saat bepergian,” katanya.
Pencegahan penyebaran Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan dari pemerintah.
“Penyemprotan ini merupakan wujud kehadiran polri kepada masyarakat agar terhindar dari virus corona ini,” tutup Jimy. (awi)

![SKPT PENYEMPROTAN DISINFEKTAN: Jajaran Polres Bangkep saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di salah satu gedung pelayanan masyarakat, Sabtu (6/2/2020). [Foto : Humas Polres Bangkep]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/02/SKPT.jpg)

![Operasi Yustisi KENA TEGURAN: Aparat gabungan menegur seorang warga yang tidak menggunakan masker di jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/11/Operasi-Yustisi-1.jpeg)
![PROKES ANGKAT SAMPAH: Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi angkat sampah di depan Mapolsek Batui, Rabu (11/11). [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/11/PROKES.jpeg)
![YUSTISI KILO LIMA 02 RAZIA MASKER: Operasi yustisi yang digelar di Pantai Kilolima Luwuk Selatan, Jumat (23/10). Para pelanggar prokes langsung diberikan sanksi. [foto: istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/YUSTISI-KILO-LIMA-02.jpg)