LUWUK, LUWUK POST-Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Group) telah memberikan restrukturisasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman, kepada 930 ribu debitur terdampak Covid-19 di Indonesia. Hingga saat ini, perusahaan memiliki 5 juta debitur.
Dikutip dari Jawapos.com, Presiden Direktur FIF Group Margono Tanuwijaya mengaku, dari total Rp 50 triliun piutang pembiayaan, pihaknya telah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 12 triliun melalui pemanfaatan aset digital. “Ini adalah suatu pekerjaan yang luar biasa, di mana kami tidak bisa bertemu dengan nasabah secara langsung. Kami mengerahkan semua aset digital, termasuk chat bot, web serta manfaatkan kontrak digital, digital sign,” ujarnya dalam konferensi pres secara virtual, Kamis (1/10).
Terpisah, Kepala FIF Cabang Luwuk, Doni Rosdian menerangkan, saat ini sudah 2000 lebih debitur diberi restrukturisasi, yang meliputi tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. “Itu merupakan program relaksasi berupa restrukturisasi di seluruh cabang-cabang FIF Group,” tuturnya Jumat (20/11).
Dari jumlah tersebut menurutnya, lebih mendominasi kendaraan, dibandingkan dengan barang elektronik. “Lebih banyak Kendaraan, karena mayoritas debitur kita adalah di sepeda motor,” ungkapnya.
Menurut Doni, jika saja pandemi covid 19 masih terus berlanjut, pihak FIF Group Luwuk tetap mengunggu keputusan dari pusat, apakah jumlah restrukturisasi tersebut bisa bertambah atau tidak. “Kita tetap mengacu kepada kebijakan pusat,” ungkapnya.
Tercatat, hingga Juli 2020, rasio pembiayaan bermasalah atau NPF berada di level rendah yaitu hanya 1,1 persen. Namun, tekanan pandemi masih akan menjadi pemberat bagi kualitas pembiayaan. Semakin lama maka akan berpengaruh terhadap daya beli atau kemampuan bayar nasabah. Pandemi tidak hanya mendorong munculnya restrukturisasi bagi perusahaan. Tetapi juga menekan permintaan dan penyaluran pembiayaan. (gom)
