LUWUK, LUWUK POST-Oknum anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dari Fraksi Partai Golkar yang terkonfirmasi positif dan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, terancam saksi dari partainya.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Bangkep, Irwanto T Bua mengatakan, pihaknya telah mengirimkan usulan terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum kader partai beringin rindang tersebut.
“Pengusulannya hari ini (kemarin, red) kami kirimkan. Kita tunggu petunjuk dari DPD Provinsi. Yang jelas ada sanksinya,” ujar Irwanto Kulap.
Mantan jurnalis ini menuturkan, sanksi yang dapat diberikan kepada oknum tersebut yakni PAW sebagai anggota DPRD Bangkep dan pemecatan sebagai kader Partai Golkar. “Iya. Sanksi paling berat yakni pemberhentian sebagai anggota partai sekaligus PAW. Tapi semuanya masih menunggu petunjuk DPD Provinsi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangkep talah membentuk tim investigasi yang bertugas untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan semua pihak terkait informasi bahwa salah satu kadernya terkonfirmasi positif dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Dari hasil kerja tim investigasi yang telah dilaporkan oleh Pimpinan DPD Partai Golkar Bangkep, mengarah pada kebenaran atas informasi yang berkembang,” ujar Irwanto T Bua.
Bahkan, DPD II Partai Golkar Bangkep mengaku tidak akan menghalang-halangi apabila ada pihak-pihak yang melaporkan prilaku yang bersangkutan ke ranah hukum. (and)