Bandar Narkoba Bisa Dimiskinkan
PALU, LUWUK POST-Peredaran narkoba semakin tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah. Penyidik membutuhkan cara jitu untuk memberikan efek jera bagi pelaku, salah satunya dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang bagi pengedar kelas kakap.
Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Hery Santoso mengemukakan, selain pasal pidana dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009, para pengedar juga akan dikenakan pasal pencucian uang pada Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penjelasannya termaktub dalam Pasal 2.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan tenaga migran, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan koruptor, bandar narkoba bisa dimiskinkan dengan regulasi tersebut. “Bandar narkoba sangat memungkinkan untuk dikenai UU TPPU. Karena harus ada efek jera bagi pelaku,” kata Hery, pada kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Sulteng, Senin (16/11).
Menurut Hery, selama ini pengedar narkoba di Sulteng dijerat dengan UU Narkotika. Pasal yang dikenakan umumnya Pasal 114, 114, 119, dan 124 yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan denda minimal Rp 1 miliar. Namun, faktanya tidak ada terpidana yang dihukum maksimal.
Hery mengatakan, berdasarkan pengamatan dari kepolisian, pelaku pengedar narkotika di Sulteng makin bertambah, begitu juga dengan jumlah barang bukti. Padahal kepolisian telah berupaya maksimal untuk menangkap pelaku.
Jalur peredarannya pun meliputi laut, udara, dan darat dengan jaringan yang semakin meluas. “Kami akan kenakan pasal berlapis pada pengedar narkoba. TPPU-nya juga ada,” kata Hery.
Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti nakotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba pada September dan Oktober 2020. Sekira 8,4 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara merebus dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama September 2020 yang menyeret beberapa tersangka sekaligus, di antaranya inisial MP alias Fino dengan barang bukti sebanyak 861 gram dan tersangka inisial U alias Ateng dan kelompoknya yang ditangkap Oktober 2020, dengan barang bukti sebanyak 7.601 gram.
Hery juga mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak. Upaya penggagalan telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres, baik yang dikirim melalui jalur darat, laut, atau udara.
“Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres lainnya. Tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan, untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” kata Hery. (bas)