LUWUK, LUWUK POST-Bawaslu Kabupaten Banggai bersama jajaran Panwas Kecamatan, terus mensosialisasikan penolakan terhadap politik uang.
“Jadilah pemilih yang bukan sekedar memilih. Tapi jadilah pemilih yang berperan untuk menentukan siapa yang patut untuk jadi pemimpin. Berantas budaya politik uang, awasi dan laporkan jika ada pasangan calon, tim sukses, dan relawan yang menjanjikan atau memberikan uang serta memberikan dalam bentuk lainnya,” ajak Bawaslu Banggai melalui akun media sosial Facebook, yang ikut disebarkan Panwas di berbagai kecamatan, Selasa (24/11).
Ajakan terkait penolakan politik uang tersebut, diikutsertakan dengan regulasi dan sanksi yang dapat menjerat pelaku dan penerima.
Dijelaskan bahwa pasangan calon, tim sukses dan relawan, dapat terancam pidana dan diskualifikasi pasangan calon oleh KPU, berdasarkan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Baik pemberi dan penerima diancam penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai dengan pasal 187 A, Undangan-undang Nomor 10 tahun 2016. (and)