LUWUK, LUWUK POST-Bawaslu Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Jumat (13/11). Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting, yang diikuti anggota panwas kecamatan se-Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh. Syaiful Saide, Plh Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Zatriawati sebagai narasumber, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai, Ruhaida Pawari.
Dalam Kegiatan tersebut, Zatriawati menyampaikan kepada panwas kecamatan se-Kabupaten Banggai terkait tugas dan wewenang PTPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
“Jika ditemukan anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat dan atau tidak netral, PTPS melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan form A dan menyertakan bukti foto atau video atau pendukung lainnya,” ujar Zatriawati.
Menurutnya, kewajiban PTPS adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PKD, menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD, dan melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat dan atau tidak netral, PTPS melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan form A dan menyertakan bukti foto atau video atau pendukung lainnya,” tegasnya. (*/and)