PALU, LUWUK POST-Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan penindakan atas pabrik pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, PT. SA di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada 9 November 2020 lalu.
Pada konferensi pers Selasa (17/11), Kepala Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw menjelaskan penindakan pabrik minuman beralkohol ilegal tersebut bermula dari adanya informasi intelijen bahwa terdapat sebuah truk yang mengangkut barang kena cukai (BKC) ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu.
Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol minuman berakohol ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.
Saat dilakukan pengembangan ke sebuah bangunan di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan berhasil mengamankan JTM sebagai pemilik pabrik tersebut, beserta barang bukti berupa 214 botol minuman berakohol ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam 9 drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak 138 kg, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol, segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar, 1 unit alat pengepress tutup botol, 1 unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.
Total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp. 166.551.048,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 39.322.140,00.
“Pelaku melanggar pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Alimuddin. (bas)