Beraktivitas di Masa Pandemi, Job Tomori Terapkan Prokes dengan Ketat
LUWUK,LUWUK POST-Meski dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perusahaan Migas, Joint Operating Body Pertamina Medco Tomori Sulawesi (JOB Tomori), tetap melakukan aktivitas dengan standar operasional Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dibawah pengawasan SKK Migas tidak akan melonggarkan prinsip-prinsip dasar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL). Bila diabaikan menjadi potensi bahaya bagi keselamatan, kesehatan dan dampak pada lingkungan.
Relation, Security & Comdev Manager, JOB Tomori Agus Sudaryanto, menuturkan, protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasinya dalam rangka menjaga kelancaran pasokan energi dan bahan baku migas untuk kebutuhan nasional dan daerah, dan pencapaian target penerimaan negara dan daerah dari sektor kegiatan usaha hulu migas.
“Komitmen ini ditunjukkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” jelasnya, Selasa (24/11)
Protokol kesehatan yang dilakukan JOB Tomori, diantaranya, membentuk Satgas Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Covid-19. Satgas internal perusahaaan memastikan pedoman pencegahan, deteksi dini dan penanganan Covid-19 dijalankan secara disiplin. Bila ada pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Pedoman ini berlaku bagi seluruh pekerja meliputi proses kegiatan pemantauan kesehatan pekerja sebelum crew change sampai dengan keberangkatan dan selama bertugas di lapangan, serta pada saat kepulangan, termasuk penanganan kasus yang diduga terpapar Covid-19 dan peningkatan koordinasi- komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Agus.
Para pekerja diwajibkan secara teratur setiap hari mengisi formulir kewaspadaan Covid-19 yang berisi data harian kesehatan pekerja sehingga diketahui kondisi kesehatan sacara rutin. Disiplin dan konsisten menjalankan Protokol Kewaspadan Covid-19 melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Melaksanakan pencegahan melalui 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer), Berkomitmen melakukan proses karantina secara disiplin sebelum crew change disertai dengan Surat Pernyataan Karantina Mandiri berikut kesediaan mendapatkan sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Mengisi dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan secara jujur dan bertanggungjawab, membatasi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kondisi yang mendesak atas sepengatahuan dan seizin perusahaan.
Berkomitmen dan peduli dengan menginformasikan rekan kerja yang tidak dalam kondisi bugar kepada atasan untuk segera mendapatkan penanganan. Mematuhi rekomendasi tim medical perusahaan terkait status kesehatan dan rencana tindak lanjut.
“Job Tomori juga melaksanakan penerbangan charter pesawat dalam mobilisasi pekerja crew change adalah salah satu upaya yang dipilih JOB Tomori sebagai pencegahan, peningkatan dan kewaspadaan Covid-19 serta mempermudah tracing bilamana terjadi kasus suspek Covid-19,” tuturnya.
Sebelum crew change, pegawai diwajibkan melakukan karantina di rumah masing-masing selama 10 hari sebelum jadwal karantina yang disediakan oleh perusahaan selama 3 hari. Pekerja dinyatakan sehat dan fit untuk bekerja melalui RT-PCR.
Bilamana ditemukan hasil RT-PCR Positif maka pekerja tidak diizinkan on duty serta wajib melakukan pemeriksaan dan penatalaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sampai dinyatakan benar-benar clear dari Covid-19.
JOB Tomori juga menyiapkan protokol penanganan bila pekerja lapangan terpapar Covid-19, sesuai pedoman pencegahan, deteksi dini dan penanganan Covid-19, dilakukan aktivasi IMT (Insiden Managemen Team) dan koordinasi Gugus Penanganan Covid-19, peningkatan immune tubuh, pekerja di rujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19. Penyediaan fasilitas air medivac jika kondisi terus memburuk dan melakukan tracing, disinfektasi & isolasi mandiri.
“Upaya ini adalah implementasi dari keseriusan JOB Tomori dalam mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan perusahaan baik bagi pekerja maupun keluarga,” pungkasnya.
Agus mengungkapkan, peningkatan, pencegahan dan kewaspadaan Covid-19 JOB Tomori tidak hanya dilakukan di internal perusahaan saja melainkan juga di eksternal. Bersama dengan pemerintah pusat melalui kerjasama dengan SKK Migas maupun pemerintah daerah kabupaten Banggai dan Morowali Utara berkomitmen untuk bersama melawan Covid-19 melalui gerakan dan program bantuan. Yakni, 276 pcs perlengkapan rumah sakit, berupa alat rapid test, selang oksigen, regulator oksigen, alkohol swab, nutrition pack dan thermometer infrared untuk kesiapsiagaan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di kabupaten Banggai dan Morowali Utara.
1.715 pcs Perlengkapan APD Medis: hazmat suit, sepatu boot karet, kacamata goggle, apron medis, nurse cap dan face shield untuk kebutuhan tenaga medis Kab Banggai dan Morowali Utara. 385 Paket Herbal Nutrition: penyediaan nutrisi dan multivitamin herbal yang diproduksi oleh kelompok herbal binaan JOB Tomori untuk kebutuhan multivitamin masyarakat.
250 Paket Bahan Pangan: penyediaan bantuan bahan pangan untuk kesiapsiagaan penanganan Covid-19 di kabupaten Banggai. 61 Unit Wastafel Portable: penyediaan fasilitas cuci tangan untuk masyarakat umum di Kabupaten Banggai dan Morowali Utara. 30.100 pcs Handscoon: sarung tangan steril, sarung tangan non steril dan sarung tangan obgyn untuk tenaga medis Kabupaten Banggai dan Morowali Utara.
25.850 pcs Masker: terdiri dari masker N-95, masker bedah untuk tenaga medis dan masker kain yang dalam pembuatannya bekerjasama dengan UMKM penjahit setempat untuk masyarakat di Kabupaten Banggai dan Morowali Utara. 9.000 liter Disenfektan: penyediaan fasilitas cairan disinfektan untuk keperluan masyarakat umum Kab Banggai dan Morowali Utara. 480 Unit Sprayer dan 7 Unit Bilik Disinfektan: penyediaan disenfektan sprayer dan bilik disinfektan untuk keperluan fasilitas umum di Kabupaten Banggai. 300 Paket Hand Sanitizer dalam Gerakan Sejuta Hand Sanitizer bersama SKK Migas dalam penanganan pandemi Covid-19 skala nasional serta program Penanganan Covid-19 bersama SKK Migas di tingkat nasional
“Langkah-langkah JOB Tomori dalam upaya peningkatan, pencegahan dan kewaspadaan Covid-19 tidak lepas dari dukungan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik di pemerintahan pusat maupun daerah serta setiap pekerja yang disiplin dan selalu mengingatkan pekerja lain agar pedoman dam protocol yang telah ditentukan oleh perusahaan selalu dipatuhi demi keselamatan bersama. Semoga badai pandemic COVID-19 segera berlalu,” pungkasnya. (bdi)