LUWUK, LUWUK POST-Masyarakat Kabupaten Banggai sebentar lagi akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2020-2024.
Olehnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai mulai melakukan aktisipasi terkait praktik politik uang yang bisa saja terjadi jelang hitung pungut 9 Desember 2020 mendatang.
Melalui akun Facebook Bawaslu Kabupaten Banggai, salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut mengingat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan menyerahkan hak suaranya melalui praktik politik uang, baik oleh tim maupun pasangan calon peserta pilkada.
“Jelang pemungutan suara 9 Desember 2020 akan banyak praktik-praktik politik uang. Beberapa kasus sudah ada yang diproses oleh Bawaslu,” demikian penyampaian melalui akun Facebook Bawaslu Banggai, Selasa (2/11).
Dijelaskan pula, sanksi bagi pelaku praktik politik uang. Sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada pasangan calon. Penerima politik uang juga dapat diberikan sanksi serupa.
“Ingat, tidak hanya pelaku yang mendapatkan sanksi. Penerima politik uang pun juga dikenakan sanksi yang serupa,” tambah Bawaslu Banggai.
Khusus untuk pasangan calon, akan dikenakan sanksi pidana, denda hingga diskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang. Pun begitu dengan penerima politik.
Sanksi yang akan diterima berdasarkan Pasal 187A Undang-undang Pemilihan, yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Jadi, ayo kita tolak, lawan, awasi, dan laporkan segala bentuk politik uang,” ajak Bawaslu Banggai. (and)