LUWUK, LUWUK POST-Pasca putusan DKPP RI, sejumlah Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, yang diberi sanksi pemberhentian tak memberikan tanggapan apapun.
Dikonfirmasi Harian Luwuk Post via WhatsApp sejak putusan tersebut dibacakan, Kamis (5/11) hingga Minggu (8/11), dua dari empat komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP RI, yakni Bece Abd Junaid dan Muhammad Adamsyah Usman, belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan DKPP tersebut.
Diketahui, empat komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diberikan sanksi pemberhentian oleh DKPP RI.
Mereka yang dicopot dinilai melanggar kode etik terkait keputusan pemberian rekomendasi calon Bupati Banggai di Pilkada 2020, yang menyebabkan Bupati Banggai, Herwin Yatim dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kabupaten Banggai pada 23 September 2020 lalu. (and)