LUWUK, LUWUK POST- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banggai membatasi pelayanan administrasi kependudukan. Pembatasan pelayanan dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus Corona Virus Disease (COVID-19), Rabu (4/11).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banggai Malik Kasim mengungkapkan, pembatasan pelayanan pada masyarakat, meliputi, pengurusan KTP-el, akta keluarga, akta kelahiran dan perekaman.
Dalam pembatasan pelayanan itu juga disertai dengan protokol yang sangat ketat. Masuk ke ruangan pelayanan masyarakat diwajibkan mencuci tangan, melewati bilik sterilisasi dan menggunakan masker. Pihaknya juga menghindari kerumunan orang dan terjadi kontak antara satu orang dengan orang lain.“Pelayanannya sampai 50 orang. Dan masuk ruangan gunakan masker. Masyarakat yang di luar ruangan harus taat dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Bagi ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diterapkan tata kerja sesuai edaran Plh Bupati Banggai Abdullah Ali. Dibagi berdasarkan sistim shift kerja, agar pelayanan lebih produktif dan ASN terjaga kesehatannya. (bdi)