LUWUK, LUWUK POST-Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto N, terpaksa menskorsing rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tentang pembahasan kurang bayar (KB) dan Lebih Bayar (LB) pada pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) 2020, di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (19/11).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan sejumlah anggota dewan (aleg), mengingat dari 18 anggota Banggar, hanya enam diantaranya hadir pada agenda tersebut. Keenam anggota Banggar itu yakni Suprapto N, Ibrahim Darise, Sukri Djalumang, Nasir Himran, Syarifudin Husain, dan I Putu Gumi.
“Karena keputusan Banggar ini akan lahir, kalau boleh rapat ini diskorsing dulu sambil menunggu teman-teman yang mungkin masih ada kegiatan di partai,” usul politisi Partai Nasdem, Sukri Djalumang.
Pun begitu dengan anggota Banggar lainnya seperti Ibrahim Darise, Nasir Himran dan Syarifudin Husain. Mereka juga mengusulkan agar rapat tersebut diskorsing.
Berdasarkan usulan sejumlah anggota Banggar tersebut, Suprapto mengetuk palu sidang dan memutuskan rapat yang dihadiri Plh Bupati Banggai, Abdullah Ali, diskorsing hingga Senin (23/11), pukul 09.00 wita. (and)