Daerah

Kendaraan Hilang Milik Polda Sulteng Diajukan Penghapusan

PALU, LUWUK POST – Sekira 87 unit kendaraan dinas milik Polda Sulawesi Tengah yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN) telah diajukan penghapusan.

Setidaknya ada empat surat yang diajukan Kapolda Sulawesi Tengah kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, mengatakan 87 unit kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua 79 unit, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda enam 2 unit, dan speedboad 2 unit,

Didik juga menjelaskan bahwa penghapusan kendaraan dinas dari daftar barang milik negara (BMN), telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN, selain itu juga dikuatkan adanya Surat Keputusan Kapolri nomor : Kep/1550/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019.

“87 kendaraan milik Polda Sulteng diajukan penghapusan BMN, dikarenakan kendaraan mengalami rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki lagi, kendaraan yang rusak berat karena gempa dan tsunami 2018 lalu, apabila diperbaiki akan mengeluarkan biaya yang cukup besar,” kata Didik kepada media di Palu, Selasa (10/11)

Kendaraan yang diajukan penghapusan tersebut sudah lama mangkrak, karena masih tercatat dalam BMN, sehingga akan membebani negara dalam hal biaya perawatannya. Terbaru adalah kendaraan yang rusak karena gempa dan tsunami. Selain itu tempat atau gudang penyimpanan pun juga sudah tidak memadai.

Berdasarkan ketentuan tersebut dalam penentuan penghapusannya oleh Kapolda Sulteng, terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI u.p Kepala KPKNL Kota Palu. Demikian juga tata cara penghapusannya, akan dilakukan dengan tindak lanjut secara lelang melalui KPKNL Kota Palu. (bas)