Politik

KPU Fokus Tahapan Pilkada

LUWUK, LUWUK POST-Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar) terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Banggai, dipastikan tak akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada, hingga voting day 9 Desember 2020 mendatang.

Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tetap fokus pada tahapan pelaksanaan pemilihan, yang menyisakan waktu kurang dari sebulan lagi.

“Kami fokus di pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tinggal menyisakan waktu kurang dari 1 bulan,” ujar Alwin Palalo, Rabu (18/11).

Terkait laporan tersebut, Alwin dan komisioner lainnya mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi.

“Saya hanya tau lewat media. Info resminya belum kami terima. Aduannya seperti apa,” terangnya.

Kendati demikian, Alwin menerangkan bahwa pada prinsipnya DKPP hadir untuk menguji pelanggaran kode etik penyelenggara. “Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Dan kami telah bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  rekomendasi TMS yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) mengekor panjang. Tak hanya sampai pada sanksi pemberhentian empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulawesi Tengah oleh DKPP.

Persoalan tersebut bisa kembali berlanjut kepada lima komisioner KPU Kabupaten Banggai, yang menindaklanjuti keputusan TMS Bawaslu Kabupaten Banggai pada tahapan penetapan pasangan calon, hingga menyebabkan WinStar dinyatakan TMS sebagai peserta Pilkada 2020.

Meski PTTUN mengabulkan gugatan WinStar dan dinyatakan berhak mengikuti Pilkada Banggai, serta tindaklanjut KPU Kabupaten Banggai terkait putusan PTTUN untuk menetapkan WinStar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, hal itu tampaknya belum cukup bagi WinStar.

Setelah Bawaslu Kabupaten Banggai, calon petahana ini dikabarkan kembali melaporkan Zaidul Bahri Mokoagow Cs ke DKPP. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan anggota Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad, saat kegiatan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait di Hotel Estrella Luwuk, Selasa (17/11).

“Sekarang lima komisioner KPU Banggai dilaporkan di DKPP,” ujar Sutarmin.

Sutarmin tidak menjelaskan secara rinci laporan atas lima komisioner KPU Kabupaten Banggai tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa kelima komisioner KPU Kabupaten Banggai tersebut sebelumnya telah diberikan sanksi teguran keras tertulis dan terakhir, sehingga kesalahan sedikitpun akan berdampak fatal.

Kendati demikian, ia berharap apa yang terjadi terhadap empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulteng, tak terjadi di KPU Kabupaten Banggai. “Mudah mudahan ‘tsunami’ yang terjadi di Bawaslu tidak terjadi di KPU,” imbuhnya.

Menaggapi informasi tersebut, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan bahwa apa pun itu adalah risiko yang harus ditanggung penyelenggara. “Memang sudah risiko menjadi penyelenggara. Keputusan apapun yang diambil pasti ada risikonya. KPU memang  sangat rentan terhadap laporan, karena semua orang bisa melaporkan penyelenggara,” terangnya. (and)