LUWUK, LUWUK POST- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, kembali menyerang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Rabu (4/11). Setelah pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), kali ini giliran pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar).
“Untuk jumlahnya (APK dan bahan kampanye WinStar) sama,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo.
Alwin mengatakan, APK dan bahan kampanye tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan pasangan calon. APK dan bahan kampanye yang diserahkan berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho, serta bahan kampanye seperti poster, pamflet dan brosur.
Diketahui, APK dan bahan kampanye yang diberikan kepada masing-masing paslon didanai langsung oleh KPU Kabupaten Banggai dengan jumlah dan ukuran yang telah ditentukan.
Untuk baliho, ukuran dan jumlah yang tetapkan yakni masing-masing 3×3 sebanyak 5 buah, spanduk 1,5×7 sebanyak 674 buah dan umbul-umbul 1,15×5 sebanyak 460 buah.
Sedangkan selebaran yakni masing-masing 8.25×21 sebanyak 116.167 buah, brosur 21×29.7 sebanyak 116.167 buah, pamflet 21×29.7 sebanyak 116.167 buah, dan poster 40×60 sebanyak 116.167 buah.
Sesuai Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK dan bahan kampanye paslon. Di antaranya tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. Pemasangan APK diharuskan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan. (and)