LUWUK, LUWUK POST— Aparat gabungan menghentikan pengendara yang tidak disiplin protokol kesehatan saat operasi yustisi di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat sore (13/11).
Operasi yustisi itu melibatkan personel Polres Banggai, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto mengungkapkan, operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut masih ditemukan pengendara yang tidak memakai masker.
“Kali ini sebanyak 38 pengendara yang kembali terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker,” ungkapnya.
Para pelanggar itu, lanjutnya, didata dan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah yang berada di sekitar lokasi operasi, menyanyikan lagu kebangsaan hingga mengucapkan Pancasila.
“Semoga dengan sanksi ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” harap mantan Wakapolres Sidrap, Polda Sulsel ini.
Selain diberikan sanksi, pelanggar juga diberikan edukasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan. “Petugas juga memberikan masker kepada warga setelah memberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan,” terang Satria.
Satria menerangkan, bahwa TNI-Polri akan selalu bersinergi mendukung pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Kegiatan razia masker seperti ini akan terus dilakukan secara rutin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (awi)