LUWUK, LUWUK POST— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Kasus yang merugikan Negara mencapai Rp900 juta ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya sebesar Rp900 juta lebih. Sehingga kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan segera penetapan tersangka.
Meski belum rinci membeberkan, namun dia memastikan kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Luwuk Timur. “Kami masih rampungkan berkas perkaranya, setelah itu gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Pino kepada Harian Luwuk Post, Jumat lalu.
Hasil penyidikan polisi sudah mengarah ke satu tersangka. Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain masih belum bisa dipastikan. “Masih dikembangkan lagi,” tuturnya.
Pino juga belum menjelaskan secara detail program apa di desa tersebut yang diduga dikorupsi. Meski begitu kata dia, semua akan dipublikasi setelah adanya penetapan tersangka. “Sabar. Pasti kami sampaikan ke rekan-rekan media,” tuturnya.
Penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi dilakukan secara diam-diam. Pino mengaku belum lama menangani kasus ini. Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, pihaknya langsung membawa dokumen pemeriksaan ke BPK untuk menghitung kerugian Negara. “Tidak lama, kami dikirimkan hasil kerugiannya sebesar 900 juta lebih,” beber Pino. (awi)