PALU, LUWUK POST— Calon Bupati Banggai Laut Rusli Banun memiliki waktu selama 7 hari untuk mengganti calon wakil wakilnya Hal ini berlaku bagi setiap pasangan calin akan mengikuti kelanjutan tahapan pilkada sepeninggal calon wakil bupati Asgar Badalia.
“Beliau selama 7 hari untuk mengajukan. Ini berlaku mulai hari ini sampai Senin yang akan datang. Dalam waktu ini harus sudah mendaftarkan, kalau belum didaftarkan ke KPU berarti gugur,” kata komisioner KPU Sulteng Syamsul Gafur, Kamis (5/11).
Untuk calon kepala daerah yang meninggal dunia, kata Syamsul, sesuai secara teknis diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 79 ayat 2. Selanjutnya disebutkan ketika salah satu berhalangan tetap dalam arti meninggal dunia sebelum 30 hari menjelang pemungutan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengganti.
“Jika pasangan calon dari jalur independen, maka yang mengusulkan ialah calon bupatinya dalam hal ini yang meninggal ialah wakil bupati,” kata Syamsul.
Mekanisme penggantian pasangan calon peserta pilkada diatur pasal 83 hingga pasal 86 PKPU yang sama. “Kalau tidak diganti maka keikutsertaannya gugur, tapi kalau meninggalnya tinggal 29 hari menjelang pemungutan itu malah bisa terus,” ujarnya.
Di sisa masa kampanye hingga masa tenang, Rusli Banun tetap bisa melanjutkan kampanye meskipun tanpa wakil. “Sampai penetapan calon wakil bupati kemudian Rusli Banun dan wakilnya melanjutkan sisa masa kampanye,” kata Syamsul.
Mulai Diproses
Terpisah, KPU Kabupaten Banggai Laut mulai memproses pengganti calon wakil bupati dari Rusli Banun. Langkah itu mesti dilakukan agar calon kepala daerah dari jalur independen itu, bisa mengikuti Pilkada 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif S. Ambu menerangkan, mekanisme pergantian calon wakil bupati (Cawabup) terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 3/2017. Terdapat sejumlah pasal yang mengatur hal itu. “Pasal 79, Pasal 83, dan Pasal 85,” papar dia saat dihubungi, Kamis (5/10).
Dalam pasal 83 huruf b disebutkan calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. “Dalam kondisi Rudal ini berhalangan tetap karena meninggal dunia,” katanya.
Menurut Syarif, surat keterangan ketetapan meninggal dunia hanya dari pemerintah desa/kelurahan. “Jadi sudah disampaikan ke kita tanggal 4 itu dan kita sudah proses. Sekarang dalam tahapan dia (Rusli Banun, Red) mempersiapkan segala syarat-syarat,” tuturnya.
Bahkan, Rusli Banun telah menyerahkan nama Cawabup pengganti. KPU Banggai telah menerima itu. “Kita sudah sampaika ke calon pengganti untuk melengkapi syarat calon dan pencalonan paling lambat hari Senin (9/10),” jelas dia.
KPU Kabupaten Banggai Laut kini tengah mendampingi Cawabup pengganti untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Kemarin mereka berada di Kabupaten Banggai Kepulauan untuk tes bebas narkotika. Kemudian berlanjut ke RSUD Luwuk untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. “Kita upayakan besok sudah di rumah sakit Luwuk,” jelas Syarif.
Rusli Banun mengusulkan H. Basri sebagai pengganti almarhum Asgar B. Badalia. Karena maju melalui jalur perseorangan, usulan calon pengganti Cawabup berbeda dengan calon kepala daerah yang diusung partai politik. “Dari jalur perseorangan kewenangan penuh calon bupatinya untuk mengusulkan calon wakil bupatinya,” tuturnya.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan laut di perairan Desa Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan membuat almarhum Asgar B. Badalia tak bisa diselamatkan. H. Basri salah satu tim kampanye pasangan calon dengan tagline Rudal itu.
Basri ikut tenggelam, tetapi masih bisa tertolong bersama Rusli Banun dan motoris perahu motor cepat yang ditumpangi. Dalam video yang beredar, ia mengenakan baju berwarna hitam dan celana pendek ketika berada di atas kapal nelayan Desa Sonit yang melakukan pencarian pertama kali. (bas/ali)