Sejumlah Kades Pertanyakan Pemberlakukan PP Nomor 11
SALAKAN, LUWUK POST—Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019, di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akhirnya mendapat titik terang, setelah pertanyaan sejumlah kades dijawab para pengambil kebijakan daerah dalam kegiatan Musyawarah Pembentukan Forum Kades Se-Kabupaten Bangkep, Rabu (25/11/2020).
Ketua Forum Kades terpilih, Jefri Matabal menjelaskan, salah satu dasar pemikiran pembentukan forum ini adalah mendesak kepada pemerintah daerah agar segera memberlakukan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Iya. Ini penting, karena rendahnya upah pemerintah desa menjadi salah satu pemicu rendahnya kualitas dan kuantitas pemerintah desa,” kata Jefri kepada sejumlah wartawan di sela-sela waktu istrahat kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, Kades Bolubung Kecamatan Bulagi Utara itu juga sempat menyinggung soal lambatnya respons pemerintah daerah Bangkep dalam pelaksanaan PP 11 itu. Padahal hampir semua daerah lain di Sulawesi Tengah sudah jauh lebih dulu menerapkannya di awal-awal tahun.
Ditambahkan Jefri, forum ini merupakan wadah mitra kerjasama dengan pemerintah daerah. Namun begitu lanjut Jefri, forum ini berhak mengadvokasi dan melawan ketika pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan desa.
Selain Kades Bolubung, Afandi Kay Kades Bolonan Kecamatan Totikum pun menyempatkan diri mempersoalkan PP tersebut.
Kata Afandi, dirinya kurang begitu paham mengapa sejauh ini pemda tidak begitu serius menindaklanjuti hal ini. Padahal, menurut Kemendes, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan regulasi itu. “Ini persoalan serius. Bayangkan, upah kepala dusun di kabupaten tetangga saja, masih lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa di Bangkep,” kata Afandi.
Makanya dalam kegiatan tersebut, Afandi tegas menyoal hal itu kepada pemda sebab sebelumnya. Kata dia dirinya bersama sejumlah kepala desa lain telah beberapa kali menyampaikan hal itu.
Namun, tidak memperoleh respon lebih. Melalui kegiatan tersebut imbuh dia, semua pihak telah menyaksikan langsung komitmen dan pengakuan pemerintah daerah melalui Sekda dan Ketua DPRD, bahwa PP Nomor 11 itu akan diberlakukan tahun 2021 sesuai dengan kekuatan anggaran daerah.”Kita berharap pemerintah bisa mengundang kita (perwakilan Forum), duduk bersama untuk membicarakan hal itu,” harap Afandi. (tr-01/man)