BANGGAI, LUWUK POST-Penyelenggara Pemilu di tingkat desa dan kecamatan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk membantu penghitungan dan rekapitulasi. Meski begitu, secara manual tetap menjadi acuan.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif S. Ambu menjelaskan, PPS menggunakan Sirekap Mobile, sementara PPK menggunakan Sirekap Website. Mobile dan Website terdapat pada satu aplikasi, tetapi dalam menu pilihan berbeda. “PPK tinggal menarik hasil dari KPPS,” tuturnya, Rabu (25/11).
Meski hasil perhitungan di PPS telah ada dalam Sirekap Mobile, PPK tetap membuka kotak suara dan mengitung kembali secara manual. “Selain dari website tetap dibuka ulang plano untuk dibacakan ulang,” terang Syarif.
Penggunaan Sirekap untuk membantu perhitungan dan rekapitulasi, telah diputuskan dalam rapat antara KPU RI, Bawaslu Komisi II DPR RI, dan Dirjen Polpum serta Otda Kementerian Dalam Negeri pada 12 November 2020.
Kesimpulan rapat yang diperoleh Harian Luwuk Post, bahwa penggunaan Sirekap hanya merupakan uji dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta publikasi. “Tadinya mau dijadikan acuan, tapi DPR RI dan Bawaslu belum setuju,” jelas Syarif.
Rapat itu juga menyimpulkan, KPU mesti memastikan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan memahami sistem penggunaan Sirekap. Rabu pagi hingga siang, KPU Kabupaten Banggai Laut mengundang seluruh PPK dari tujuh kecamatan untuk melaksanakan simulasi perhitungan suara. “Agenda berikutnya, tanggal 26 November untuk PPS dan KPPS,” katanya.
Selain itu, menyusun peta jaringan internet di setiap TPS provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Agenda ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejalan dengan itu perlu dipastikan kesiapan infrastruktur dan teknologi, serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan. (ali)