LUWUK, LUWUK POST-Item kegiatan senilai Rp 136 miliar, yang tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020, menjadi pembahasan utama dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (23/11).
Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa dalam dokumen rancangan APBD-P Kabupaten Banggai tahun 2020, sesuai hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD, mengalami perubahan usai dilakukan asistensi di provinsi.
Yang menjadi persoalan, terdapat perubahan sebesar Rp 136 miliar, yang tidak dilaporkan dan dibahas kembali melalui DPRD. Anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) kurang bayar tersebut, langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Terkait hal itu, unsur ketua dan sejumlah anggota Banggar DPRD Kabupaten Banggai, meminta penjelasan kepada TAPD atas perubahan anggaran dalam APBD-P yang terkesan disembunyikan. Pun begitu dengan penjabaran item kegiatan/peruntukan dari anggaran sebesar Rp 136 miliar tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, memberikan penjelasan terkait anggaran sebesar Rp 136 miliar yang sebagian dari anggaran tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menurut Marsidin, tambahan anggaran tersebut berasal dari DBH kurang bayar, yang ditransfer pemerintah pusat berdasarkan PMK nomor 113 tertanggal 25 Agustus 2020 lalu. “Kita tahu PMK itu. Tapi saat itu kita belum yakin kalau itu akan dibayarkan,” ujarnya.
Pada tanggal 8 Oktober setelah melakukan komunikasi yang intens dengan kementerian terkait, sambung Marsidin, pihaknya baru merasa yakin jika anggaran sebesar Rp 136 miliar tersebut akan dibayar. “Setelah itu baru kita memberanikan diri untuk masukkan kedalam pendanaan. Namun sayangnya itu setelah dilakukan evaluasi dan asistensi,” terangnya.
Terkait dengan tambahan dana pasca pembahasan Rancangan APBD-P tahun 2020 tersebut, pihaknya kembali berkomunikasi dengan pemerintah provinsi. Olehnya, pemerintah provinsi berdasarkan hasil konsultasi pemerintah daerah, kata Marsidin, disarankan untuk melaksanakan item kegiatan dari anggaran sebesar Rp 136 miliar tersebut.
“Yakin saja uang Rp 136 miliar itu peruntukannya jelas, terutama untuk penanganan Covid-19,” terangnya.
Atas penjelasan tersebut, unsur ketua dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Banggai, dihadapan Ketua TAPD yang juga Plh Bupati Banggai, Abdullah Ali, menyampaikan pernyataan dan tanggapan yang beragam.
Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dana sebesar Rp 136 tersebut. Hal ini yang kemudian membuat Banggar DPRD kecewa, dan menilai TAPD tidak transparan dalam proses penyelenggaraan keuangan daerah.
“Saya kira ini harus dijelaskan oleh TAPD. Anggaran Rp 136 miliar itu untuk apa saja. Mungkin bisa dijabarkan oleh TAPD, sehingga tidak ada dusta diantara kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikan TAPD atas pertanyaan sejumlah anggota Banggar terkait item kegiatan dari dana sebesar Rp 136 miliar tersebut, tidak cukup meyakinkan. Pun begitu dengan alasan TAPD mengapa anggaran Rp 136 miliar dalam dokumen APBD-P tersebut tidak dilaporkan untuk dibahas kembali di DPRD.
“Saya simak dari tadi tidak ada jawaban kongkrit dari TAPD,” tandasnya.
Anggota Banggar, Syarifudin Husain ikut memberikan tanggapan. Menurutnya, segala bentuk perubahan anggaran dalam APBD-P harus dibahas kembali di DPRD. Sayangnya hal itu tidak dilakukan oleh TAPD. “Ini ada unsur kesengajaan dan jelas melanggar undang-undang,” terangnya.
Tanggapan atas persoalan tersebut juga disampaikan anggota Banggar lainnya, Irwanto Kulap. Politisi Partai Golkar Kabupaten Banggai ini berpendapat bahwa anggaran Rp 136 miliar tersebut tidak jelas peruntukannya karena tidak diketahui oleh DPRD. Bahkan ia menegaskan bahwa anggaran yang tertuang dalam dokumen APBD-P tersebut adalah anggaran siluman. “Ini anggaran siluman. Kami tidak bertanggung jawab jika kedepan ini menjadi persoalan. Kami dari fraksi Golkar angkat tangan,” tandasnya.
Tak ketinggalan, Ibrahim Darise yang juga anggota Banggar DPRD Banggai ikut memberikan tanggapan atas sikap TAPD yang dinilai tidak transparan terkait anggaran sebesar Rp 136 miliar dalam APBD-P tersebut.
Menurut Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banggai ini, proses pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD-P 2020 tersebut cacat hukum, sebab tanpa sepengetahuan DPRD. “Ini sudah cacat hukum. Dan kalau sudah seperti itu, tentu ada konsekwensinya,” pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Banggar lainnya, Sukri Djalumang. Ketua Fraksi Partai Nasdem ini sekaligus memberikan masukan kepada TAPD agar tidak mengulangi persoalan serupa pada tahun-tahun selanjutnya.
“Kerja sama yang kita bangun dengan pemerintah daerah ini sudah mulai baik. Dikomunikasikan saja. Kalau boleh jangan diulangi lagi,” ujar Sukri Djalumang, mengingatkan TAPD.
Pernyataan terakhir disampaikan Fuad Muid. Politisi PDI-P Kabupaten Banggai ini meminta agar TAPD dapat menghargai apa yang menjadi tugas dan kewenangan DPRD. “Tolong, tolong, tolong dihargai. Anggota DPRD ini manusia. Punya perasaan,” ucapnya. (and)