Wartawan Bisa Lapor ke DKPP
PALU, LUWUK POST-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto, mengemukakan fakta laporan kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP efektif yang dilaporkan wartawan.
“Karena wartawan menulis lengkap narasinya dan dari beberapa kasus di Indonesia, yang dilapor wartawan efektif dan diproses DKPP,” kata Didik pada acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Palu, Senin (16/11).
Didik mengatakan tidak semua laporan diproses DKPP. Dari pemilu 2019 hingga 2020, ada 6.800 laporan ke DKPP dan 1.700 perkara yang diproses DKPP. Di Sulteng ada 225 orang teradu dan 22 orang diberhentikan.
“Sementara 2020 ini ada 23 orang teradu, 6 orang diberhentikan,” kata mantan Pemred detik.com ini.
Menurut Didik kinerja wartawan sangat efektif dalam pengawasan pemilu baik penyelenggara pemilu maupun sistemnya yaitu perilaku pemilu, asas pemilu. Olehnya tulisan wartawan sangat mempengaruhi kinerja pemilu itu sendiri.
Melaporkan kode etik penyelenggara pemilu bukan hal yang tabu. Di Indonesia, di provinsi NTB pelapornya justru kebanyakan dari wartawan.
Pada obrolan bersama media, Sekretaris AJI Kota Palu Yardin Hasan mengatakan wartawan memedomani kode etik maupun kode perilaku dalam bertugas.
Menurut penilaian Pemred Palu Express ini, di musim Pilkada wartawan diimbau menghindari berita saling klaim kemenangan atau Trumpisme.
“Di eropa, beberapa jurnalis yang menayangkan siaran live pernyataan Donald Trump, memberhentikan siaran langsung karena yang disampaikan subjektif tanpa ada data kuat,” kata Yardin.
Menurut Yardin, wartawan punya kewajiban dan hak meliput atau tidak menayangkan untuk kesehatan demokrasi.
Ngetren Media juga mengundang akademisi Muh Tafip dan moderator Moh Sauhi. Diikuti wartawan lokal di kota Palu dari media massa cetak dan elektronik, serta media online. (bas)