LUWUK, LUWUK POST—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, memastikan pemungutan suara secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. KPU juga memastikan setiap warga negara tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya, termasuk bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya. Termasuk pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Iya bisa. Untuk yang sedang dirawat di rumah sakit, kami kordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk difasilitasi,” ujarnya, Senin (7/12).
Terkait hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai dalam rangka memenuhi dan menjamin hak pilih masyarakat Kabupaten Banggai yang terinfeksi Covid-19, dan harus dirawat di rumah sakit. “Tadi (kemarin, red) sudah dilakukan kordinasi untuk permintaan data pasien Covid-19,” terangnya.
Selain pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, pihaknya juga akan menyediakan bilik suara khusus bagi warga yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Untuk yang isolasi mandiri di rumah, disediakan bilik khusus, terpisah dari bilik umumnya. Tapi kita masih akan koordinasikan denga Gugus Tugas Covid-19 jika diizinkan dari aspek keselamatan dan kesehatan pemilih,” imbuhnya. (and)
Banggai Zona Merah
- 20 orang dirawat di ruang isolasi RSUD Luwuk, 47 orang menjalani isolasi mandiri
Sebaran Kasus
- 34 orang dari Kecamatan Luwuk
- 16 orang dari Kecamatan Luwuk Selatan
- 1 orang dari Kecamatan Batui Selatan
- 5 orang dari Kecamatan Toili
- 5 orang dari Kecamatan Luwuk Utara
- 3 orang dari Kecamatan Kintom
- 1 orang dari Kecamatan Toili Barat
- 1 orang dari Kecamatan Moilong
- 1 orang dari Kecamatan Masama
Sumber: Gugus Tugas COVID-19 Banggai per 7 Desember 2020






